Petaka Keracunan MBG di Amuntai: Puluhan Siswa Tumbang, Legalitas Yayasan Dipertanyakan
KBK.NEWS – Kasus keracunan massal mengguncang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis, 23 April 2026. Sebanyak 53 siswa SMKN 1 Amuntai dilaporkan mengalami gejala mual, pusing, hingga sakit perut hebat hanya dalam waktu satu jam setelah menyantap menu mie yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tragedi ini ternyata tidak hanya menimpa lingkungan sekolah. Laporan serupa muncul dari peserta posyandu di Kelurahan Amuntai Tengah, yang membawa total korban mencapai 61 orang. Menanggapi situasi darurat ini, Sekretaris Daerah HSU, Adi Lesmana, langsung meninjau para korban yang tengah berjuang pulih di Rumah Sakit Mulia.
Pemerintah daerah kini bergerak cepat dengan rencana mengevaluasi 17 SPPG di wilayah HSU. Salah satu langkah preventif yang akan diambil adalah membatasi kuota produksi maksimal 3.000 porsi per hari untuk setiap satuan pelayanan. Sementara itu, Loka POM Tabalong telah mengamankan sampel mie ayam, pangsit, dan semangka dari SPPG Amuntai Tengah untuk uji laboratorium guna mengungkap penyebab pasti keracunan ini.
Di tengah proses investigasi, kritik tajam datang dari aktivis Gerakan Jalan Lurus Kalsel, Anang Rosadi. Ia menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai terburu-buru dan berisiko bagi masyarakat. Menurutnya, program ini perlu dihentikan sementara karena belum masuk dalam APBN dan diduga rawan menjadi lahan penyimpangan karena minimnya pengawasan dari legislatif.
Siapa di Balik Layar SPPG Antasari?
Penelusuran mendalam terhadap SPPG Hulu Sungai Utara Amuntai Tengah Antasari mengungkap fakta menarik. Satuan pelayanan yang berlokasi di Jalan Bihman Villa ini ternyata berada di bawah naungan Yayasan Cahaya Kesejahteraan Madani. Berdasarkan data hukum, yayasan yang berkedudukan di Banjarmasin ini baru saja melakukan perubahan data pada awal Februari 2025.
Struktur organisasi yayasan tersebut diisi oleh sosok-sosok yang tidak asing di dunia bisnis dan organisasi Kalimantan Selatan. Muhammad Akbar Utomo Setiawan, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus, dikenal sebagai Ketua Kadin Kota Banjarmasin periode 2021-2026 serta pengusaha katering. Selain itu, posisi Ketua Pengawas diduduki oleh Erni Rianti, Ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) Banjarmasin.
Namun, keterlibatan tokoh-tokoh besar ini justru menyisakan tanda tanya besar mengenai kepatuhan regulasi. Berdasarkan aturan Badan Gizi Nasional (BGN), badan hukum yang mengelola program makan bergizi seharusnya memiliki spesialisasi dalam jasa boga dan keamanan pangan.
Ironisnya, profil Yayasan Cahaya Kesejahteraan Madani secara legal justru bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Fokus mereka selama ini mencakup pengelolaan panti asuhan, sekolah luar biasa, bantuan bencana, hingga sarana ibadah. Ketidaksesuaian antara bidang usaha yayasan dengan tanggung jawab produksi makanan skala besar ini kini menjadi sorotan utama dalam evaluasi keamanan pangan di Kalimantan Selatan.
