
(Foto Istimewa)
KBK.News, KANDANGAN– Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan upaya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, sebanyak 1.310 liter. Solar tersebut diamankan bersama dua unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot, Minggu (13/4/2025), di sebuah kios BBM di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni SR selaku pemilik kios, AR (penjaga kios), dan SY (sopir mobil modifikasi). Modus operandi yang dilakukan cukup sistematis: SR memberikan uang sebesar Rp450.000 kepada SY dengan rincian Rp340.000 untuk membeli 50 liter solar, Rp60.000 untuk uang keamanan dan parkir, serta Rp50.000 sebagai upah sopir.
Solar yang berhasil dibeli kemudian diangkut ke kios milik SR dan dipindahkan ke jeriken oleh AR untuk dijual kembali dengan harga Rp10.500 hingga Rp11.000 per liter. Praktik ini diduga telah berlangsung selama dua tahun.
“Menurut pengakuan mereka, kegiatan ini sudah dilakukan selama dua tahun. Namun penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna menjaga ketersediaan energi untuk rakyat.
Penulis* Editor : Iyus