Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pidana Penjara Intai Jalur Perseorangan Di Pilkada Kabupaten Banjar

IMG 20200221 145439

IMG 20200221 145439

Bawaslu Banjar Mengingatkan Kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Jalur Perseorangan Tentang Ancaman Pidana Penjara Jika Memalsukan Bukti Syarat Dukungan (21/2/2020).

Untuk menjadi calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau indepeden tidak mudah. Karena harus menyiapkan syarat bukti dukungan masyarakat yang jumlah tidak sedikit.

Selanjutnya juga calon kepala daerah terus diintai pidana penjara, jika melakukan pemalsuan bukti dukungan dari masyarakat. Untuk itu sejumlah pengawasan terus dilakukan pengawas pemilu agar semuanya berjalan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk akan ada 3 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar melalui jalur perseorangan. Pasangan Andin Sofyanoor – Guru Oton merupakan pasangan yang pertama menyerahkan syarat bukti dukungan masyarakat ke KPU Kabupaten Banjar.

Menurut Fazeri, penyerahan bukti syarat dukungan jalur perseorangan dari pasangan lainnya, yakni Pasangan Yunani – Suryani, dan Pasangan Mada Teruna – Ferryansyah.

“Kami dari Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan syarat bukti dukungan jalur perseorangan ini. Selain itu juga mengawasi proses seleksi di KPU terhadap berkas yang diserahkan,” jelasnya (21/2/2020).

Mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar ini mengingatkan, Calon kepala daerah terancam pidana, jika melakukan pemalsuan syarat bukti dukungan. Hal itu telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 185A.

“Dalam pasal ini pelaku pemalsu syarat bukti dukungan jalur perseorangan akan dipidana 36 hingga 72 bulan penjara,” tegasnya.

Pasal 185A dari UU Nomor 16 Tahun 2016 yang mengintai dan menjerat bakal calon kepala daerah dengan hukuman penjara isinya :

“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana dalam undang undang ini, dipidana dengan pidana paling singkat 36 bulan dan paling singkat 72 bulan berikut dengan denda”

Exit mobile version