Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pilkada Ditunda Kepala Daerah Boleh Lantik dan Mutasi Pejabat

FB IMG 1582194509394

FB IMG 1582194509394

Akibat penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, maka kepala daerah boleh lakukan pelantikan dan mutasi pejabat, sebab tahapan pilkada juga akan berubah (31/3/2020).

Hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui penundaan pilkada serentak 2020. Keputusan ini diambil untuk menghadapi persoalan yang lebih utama, yakni menghadapi wabah virus corona (Covid-19).

Persoalan kemanusiaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini menjadi prioritas nasional di banding pelaksanaan pilkada. Ada sejumlah opsi disampaikan KPU RI untuk mengubah pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Terkait penundaan pelaksanaan pilkada 2020 ini, Anggota DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan, pilihan untuk menunda pilkada sudah tepat dan bijak.

“Langkah menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 adalah pilihan yang bijak, sebab alasannya untuk kemanusiaan, dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi virus corona (Covid-19),” jelasnya (30/3/2020).

Sementara itu UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakilwali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

[penci_related_posts title=”Mungkin Anda Tertarik Berita Ini” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Ketika UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2) tersebut ditanyakan apakah masih berlaku atau tidak, Syaifullah Tamliha mengatakan, ketika tahapan pemilu berubah, maka penetapan calon juga berubah. Untuk itu kepala daerah bebas saja mau melantik pejabat.

“Sebab, telah terjadi penundaan pilkada dan tahapan berubah, maka tidak akan ada penetapan kepala daerah, maka boleh saja kepala daerah melantik dan mutasi pejabat,” tegasnya.

Legislator DPR RI ini mengungkapkan, dari sejumlah opsi kelanjutan pelaksanaan pilkada dan untuk perubahan tahapan pilkada tentu harus menunggu Perpu. Menurut Syaifullah Tamliha, pilkada paling cepat bisa digelar Tahun 2021 dan paling lambat Tahun 2022.

“Menurut saya, pilkada paling cepat bisa digelar Tahun 2021, dan paling lambat Tahun 2022,” pungkasnya.

Exit mobile version