Penundaan tahapan pilkada serentak 2020 berdampak pada penonaktifan sementara beberapa penyelengara pemilu yang bersifat adhoc, seperti PPK, PPS, Panwascam dan Panwasdes di Seluruh Indonesia (1/4/2020).
Menyusul dengan disetujuinya oleh DPR untuk menunda pelaksanaan pilkada akibat pandemi Covid-19, maka hal ini berdampak pada terhentinya tahapan. Selain itu juga KPU juga melakukan penonaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian Bawaslu juga menonaktifkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa (Panwasdes), sebagai tindaklanjut dari penundaan pilkada serentak.
Penonaktifan sementara penyelenggara pemilu yang bersifat adhoc ini berlaku di seluruh Indonesia. Untuk di Kabupaten Banjar hal ini sudah mulai dilakukan dan disampaikan kepada semua PPK, PPS, Panwascam, dan Panwasdes.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, ketika dikonfirmasi membenarkan penonaktifan tersebut. Namun, ia mengganti istilah penonaktifan dengan menunda masa kerjanya.
Menurut Muhaimin, terkait hal tersebut pihaknya melakukan perubahan atas SK Penetapan dan Pengangkatan PPK dan PPS.
“Penundaaan sebagaimana dimaksud akan berakhir sampai dengan adanya Keputusan lebih lanjut,” pungkasnya.