KBK.News, BANJARMASIN – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menghangat di tingkat nasional. Di tengah perdebatan tersebut, akademisi Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari menegaskan bahwa baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPR/DPRD sama-sama sah dan demokratis dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.

Wakil Rektor III UNISKA, Dr. Didi Susanto, menyebut demokrasi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip musyawarah dan mufakat, yang membuka ruang bagi mekanisme perwakilan sebagai bagian dari praktik demokrasi.

“Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, pemilihan melalui DPR/DPRD maupun pemilihan langsung oleh rakyat sama-sama sah. Keduanya sejalan dengan nilai Pancasila selama orientasinya tetap untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Didi, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa sejak era Reformasi 1998, Indonesia telah menyepakati pilkada langsung sebagai sistem utama. Selama lebih dari dua dekade, sistem tersebut telah membentuk persepsi publik bahwa pemilihan langsung adalah wujud demokrasi yang ideal.

Namun di balik itu, pilkada langsung juga menyisakan persoalan serius, terutama tingginya ongkos politik yang harus ditanggung partai politik dan kandidat.

“Biaya politik pilkada langsung sangat besar. Sistem one man one vote membutuhkan pendanaan tinggi dan sering kali memicu ketegangan sosial di masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Akademisi UNISKA : UU KUHAP Baru Berpotensi Jadi “Hukum Anti-Kritik

Meski demikian, Didi menilai wacana perubahan sistem tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Perubahan model pilkada, menurutnya, membutuhkan kajian matang, kesiapan regulasi, serta penerimaan sosial yang kuat.

“Selama lebih dari 20 tahun masyarakat sudah terbiasa dengan pilkada langsung. Jika sistem ini diubah secara tiba-tiba, sangat mungkin akan menimbulkan gejolak dan penolakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan terkait sistem demokrasi harus disusun secara komprehensif, transparan, serta melibatkan partisipasi publik agar tidak memicu konflik sosial di kemudian hari.

“Baik pilkada langsung maupun melalui DPRD tetap harus berpegang pada prinsip demokrasi Pancasila. Harapannya, apapun keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan dan konflik yang merugikan semua pihak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat seiring memanasnya dinamika politik nasional menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2029. Sejumlah partai parlemen seperti Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, dan NasDem telah menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut. (Masruni)