Wacana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pilkada tidak lagi digelar langsung karena dinilai banyak mudharatnya mendapat tanggapan sejumlah Anggota DPR RI. Tanggapan diantaranya datang dari Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (7/11/2019).
Usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara tidak langsung patut mendapat perhatian. Adapun alasannya karena banyak mudharatnya. Padahal menurutnya, sebelum di Tahun 2014 sudah disiapkan undang -undang untuk pelaksanaan pilkada tidak langsung.
“Presiden SBY mencabut undang-undang pelaksanaan pilkada tidak langsung. Hal itu disebabkan, banyak demo LSM, lembaga survei dan macam-macam. Kalau Pak Tito punya wacana pilkada tidak langsung tentu beliau punya pertimbangan,” jelasnya (7/11/2019).
Wakil Ketua MPR RI ini juga mengungkapkan, pilkada langsung atau tidak langsung sama punya kekurangan dan kelebihan, serta ada mudharatnya.Pilkada langsung kata Hidayat Nur Wahid dinilai sebagian orang banyak mudharatnya, sebab punya biaya tinggi dan dapat menimbulkan dampak sosial luarbiasa di masyarakat.
“Karena undang-undang pilkada adalah produk hukum, maka sebaiknya dikaji dengan baik dan benar. Kalaupun di pilkada ada mudharatnya, maka mudharatnya itu yang harus dihilangkan,” pungkasnya.