Setelah rapat paripurna DPR RI memutuskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah,pilkada tidak lagi dilaksanakan secara langsung, tetapi melalui DPRD maka KPU diseluruh Indonesia tidak mempunyai kewenangan lagi menyelenggarakan pilkada .
“ dari undang undang Pilkada yang dikeluarkan DPR RI tersebut KPU tidak punya kewenangan sama sekali, sehingga pihaknya hanya bisa menunggu hasil apakah undang –undang tersebut ditanda tangani pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono / dan hasil gugatan ke MK ,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram ( 27/09/2014).
Menurut Samahuddin Muharam jika undang undang pilkada tersebut sudah disahkan ,maka pihaknya mempersilakan masing masing dprd membentuk sendiri tim pemilihan kepala daerah. Ia pada kesempatan yang sama juga menuturkan pelaksanaan persiapan Pilkada Di Kalimantan Selatan untuk sementara tidak dilakukan KPU.
Sementara itu dari data yang dihimpun , Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Juni 2015 , yakni untuk Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.