” Apabila ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 30 persen pada Pilkada, maka menurut undang- Undang Pilkada hanya berlangsung satu Putaran,” tegas Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nurkholis Majid. Selanjutnya jelas Nurkholis apabila semua pasangan yang perolehan suaranya dibawah 30 persen ,maka Pilkada akan dilakukan dengan dua putaran.
Nurkholis Majid ketika di sampaikan bahwa hasil perolehan Pilkada Tabalong yang perolehan suara sementara An Noor melebihi dari 52 persen dan diikuti dengan pasangan Arafah 31 persen lebih, menyatakan kalau hasil seperti itu undang- undang Bupati dan Wakil Bupati sudah terpilih dan KPU Tabalong tidak perlu lagi menyiapkan untuk putaran kedua. Selanjutnya tegas Nurkholis Majid tinggal menunggu Pengumuman Hasil Rekapitulasi dan penetapan Pemenang oleh KPU Tabalong.( Syahminan Alfarisi)