MARTAPURA – Tanggapan Pimpinan DPRD Banjar atas kenaikan tarif air ledeng PTAM Intan yang menjadi keluhan masyarakat kompak, yakni perlu dievakuasi untuk diturunkan, Kamis (15/9/2022).
Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi apresiasi langkah PTAM Intan Banjar yang tanggap atas keluhan masyarakat akibat kenaikan tarif beban. Menurutnya, kenaikan beban tetap yang sebelumnya hanya sekitar Rp 20 ribuan menjadi Rp 90 ribu itu memang perlu dievaluasi, karena memang memberatkan masyarakat.
Pemkab Banjar sebagai pemegang saham mayoritas, beber Rofiqi, tentu harus bersikap, dan Komisi II DPRD Banjar saat RDP dengan jajaran Direksi PTAM Intan Banjar juga kenaikan tersebut tidak tepat dan perlu evaluasi. Namun, sikap Pemkab Banjar, hingga saat ini belum jelas.
“Kalau sikap Pemkot Banjarbaru yang juga pemegang saham di PTAM Intan Banjar sudah jelas, dan disampaikan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin secara resmi,” jelas Ketua DPRD Banjar ini, Kamis (15/9/2022).
Rofiqi menyatakan, saham mayoritas yang dimiliki PTAM Intan Banjar dan disebut dari Pemkab Banjar sesungguhnya adalah saham masyarakat Kabupaten Banjar. Karena itu semestinya sebagai pemilik saham, maka masyarakat harus dilayani dengan baik, bukan dibebani kenaikan tarif yang sulit diterima mereka.
“Itu saya ibaratkan sama saja dijajah secara ekonomi di tanah sendiri,” tegasnya.
Persoalan lain yang tidak lucu, ungkap Rofiqi, disatu sisi PTAM Intan Banjar menyarankan agar masyarakat berhemat air ledeng, namun ketika berhemat tetap dikenakan tarif beban tetap yang tinggi. Kalau sebelum tarif naik pemakaian 10 kubik ke bawah hanya membayar Rp 20 ribuan, kalau sekarang menjadi Rp 90 ribu, bahkan lebih.
“Disuruh berhemat, jadi sebagian masyarakat memilih menggunakan air sungai dan sumur, tetapi ketika bayar dihitung biaya beban tetap yang besar tentu wajar mereka kecewa,” ujar politisi muda Partai Gerindra ini.
Terpisah, senada Ketua DPRD Banjar, Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie juga menyoal kenaikan tarif PTAM Intan Banjar. Hanya saja tokoh senior PPP ini lebih fokus kepada Permendagri No 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan biaya Tarif Air Minum.
Menurut Akhmad Zacky Hafizie PTAM Intan Banjar harus memahami Permendagri tersebut, khususnya terkait standar pelayanan minimal (SPM), bukan biaya beban tetap minimal yang naik tersebut.
“Saya kira PTAM harusnya menyediakan minimal10 meter kubik perbulan, Karena itu volume batas minimal pelayanan. Tetapi yang terjadi angka itu dijadikan dasar mereka untuk biaya beban. Harusnya bukan itu,” ucap kepada awak mefia sebelum Rapat Paripurna DPRD Banjar, Kamis 15 September 2022.
Apalagi kenaikan tarif beban tetap PTAM Intan Banjar, ungkap Zacky, terbilang sangat tinggi, yakni dari Rp 20 ribu menjadi Rp 90 ribu.
“Kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan sejumlah barang dan jasa tentu sangat memberatkan masyarakat. Hal itu diikuti lagi besarnya kenaikan tarif beban tetap, tentu saja banyak yang mengeluh dan protes. Jadi kenaikan tarif PTAM Intan Banjar memang layak dievakuasi pada RUPS Istimewa nanti,” pungkas Akhmad Zacky Hafizie.