MARTAPURA – Rapat untuk membahas Raperda tentang bangunan dan gedung oleh Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, terpaksa harus ditunda karena tidak dihadiri unsur pimpinan komisi, Rabu (10/5/2023) siang.
Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Banjar tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau perizinan, dan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Nasdem Warhamni. Dirinya menyebutkan hanya ada 3 anggota dewan yang berhadir, yakni dirinya, Ruslan (Gerindra), dan Hasan Hamdan (PAN).
” Dari pihak legislatif hanya hadir beberapa orang saja, sebenarnya kuorum saja karna ada 3 anggota yang mewakili 3 fraksi, namun tidak ada pesan dari pimpinan dari ketua ( Mulkan) maupun wakil ketua (Pribadi Heru Jaya) yang memimpin rapat,” ujar Warhamni.
Warhamni mengaku dirinya diminta anggota lainnya untuk memimpin rapat, namun karna kapasitas dalam tata tertib tidak disebutkan, maka pihaknya tidak berani melanjutkan.
Untuk alasan tidak hadirnya pimpinan dan anggota, dirinya membeberkan karena saat ini masih sibuk mengurus persyaratan pencalonan untuk Pemilu 2024.
” Ketiga pimpinan sedang berhalangan, karena saat ini bersamaan dengan melengkapi persyaratan pencalonan, ada yang di kabupaten, provinsi dan ada yang pusat,” bebernya.
Dengan tertunda nya rapat dengan agenda membahas Raperda tentang bangunan dan gedung di Kabupaten Banjar tersebut, Warhamni menyebutkan pihaknya akan kembali menjadwalkan rapat tersebut nanti.
” Karna setiap rapat itu penting, maka nanti akan kita agendakan kembali,” pungkasnya.