Pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19 malam ini Pukul 22.00 WITA Pintu Masuk Kota Banjarmasin akan ditutup dan dijaga ketat, Kamis (6/5/2021).
Uji coba pun dilakukan di perbatasan kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar akan mulai diberlakukan malam ini
di kawasan jalan Ahmad Yani KM 6.
“Kita sosialisasikan pembatas arus masuk pada jam 22.00 WITA ini kepada masyarakat agar tidak kaget saat aturan itu mulai diberlakukan, ” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo saat memimpin giat tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa aturan jam malam mulai besok diberlakukan di kota Banjarmasin.
“Apabila kami temukan, maka siap-siap putar balik, untuk itu kita meminta kepada masyarakat mematuhi aturan yang ada dengan tidak hilir mudik tanpa alasan yang jelas ” tegasnya.
Kedepan, kata Sabana, pihaknya bersama pemerintah Kota Banjarmasin secara mendadak akan melakukan Rapid Test terhadap orang yang melanggar aturan tersebut.
“Nanti apabila ada yang positif maka langsung dilakukan isolasi dan biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan, ” terang Wakapolresta Banjarmasin.
Sabana juga mengingatkan kepada petugas gabungan saat melaksanakan giat tersebut agar dengan dilakukan cara yang santun dan humanis.
“Disini kami juga berharap masyarakat mendukung apa yang menjadi aturan dan kebijakan pemerintah guna menekan dan mutus penyebaran virus covid-19 di kota ini, ” pungkas Wakapolresta Banjarmasin.