Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pintu Mediasi Gugatan Musorkab KONI Kabupaten Banjar Ditutup Rapat

Anggota DPRD Banjar Dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syahrin

MARTAPURA – Kubu penggugat hasil Musorkab KONI Kabupaten Banjar 2021 tegaskan menutup pintu mediasi dan minta BPKP Kalsel melakukan audit keuangan dalam 5 tahun terakhir, Kamis (20/1/2022).

Gugatan hasil Musorkab KONI Kabupaten Banjar tetap berlanjut di jalur hukum, karena mediasi yang difasilitasi PN Martapura. Karena itu kubu penggugat  Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Dayung, Syahrin menegaskan tidak perlu lagi mediasi, karena pihak tergugat tidak punya itikad baik dengan tidak hadir pada proses mediasi.

“Kita bersama pengurus Cabor lainnya tidak akan membuka pintu lagi untuk mediasi, namun lanjut pada proses hukum. Bagi kami hasil Musorkab KONI Kabupaten Banjar yang lalu sangat jelas cacat hukum dan kami bisa buktikan di pengadilan,” tegasnya, Kamis (20/1/2022).

Syahrin yang juga anggota DPRD Kabupaten Banjar ini juga mengungkapkan, pihaknya juga meminta dilakukan audit penggunaan dana oleh kepengurusan KONI dalam 5 tahun terakhir. Karena menurut politisi Partai Gerindra yang punya latar belakang pengacara ini, KONI Kabupaten Banjar telah menerima hibah Pemkab Banjar yang jumlah sangat besar dan harus dipertanggung jawabkan.

“Kita meminta audit dilakukan BPKP Perwakilan Kalsel agar semuanya transparan. Kalau ditemukan ada penyalahgunaan, maka akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ungkap Syahrin.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Supiansyah Darham menyampaikan mereka yang digugat sebagai berikut :

Ketua KONI Kabupaten Banjar 2017-2021 Victor Nussan Siregar sebagai Tergugat I. Panitia Pengarah (SC) Penyelenggara Musorkab Banjar Tahun 2021, H Sofyan AH MM menjadi Tergugat II. Panitia Pelaksana (OC) Penyelenggara Musorkab Banjar Tahun 2021, Kun Nasrullah sebagai Tergugat III.

Kemudian, Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025, Raden Suyatman sebagai Tergugat IV. Selanjutnya, Ketua Umum KONI Terpilih Kabupaten Banjar hasil Musorkab Tahun 2021, H Ustman Effendi disebut Turut Tergugat I, dan KONI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat II.

Exit mobile version