Pipa PDAM Intan Banjar mengapung di drainase diduga menyalahi aturan dan diminta penjelasannya oleh Anggota Komisi II DPRD Saidan Pahmi untuk minta penjelasan, Kamis (8/7/2021).
Pipa PDAM Intan Banjar di Jalan A Yani Km 11 — 17 ini menuai kritik sebagian masyarakat di media sosial. Karena itu Anggota Komisi II DPRD Banjar, Saidan Pahmi langsung turun ke lapangan untuk mencari penjelasan, Rabu (7/7/2021).
Saidan Pahmi mengatakan, selaku anggota komisi II, pihaknya perlu klarifikasi dengan pihak PDAM Intan Banjar terkait pipa yang mengapung di jalur drainase tersebut. Ia mendapat penjelasan dari konsultan, bahwa pipa mengapung tersebut hanya sementara, dan akan ditenggelamkan.
Walaupun dapat penjelasan, tetapi kata Saidan, masih ada Pertanyaannya bagaimana regulasi tentang kebolehan peletakan pipa di PDAM?
“Terhadap pertanyaan ini kami dari Komisi II DPRD Banjar perlu klarifikasi dari stakeholder terkait, bukan hanya PDAM, tetapi juga Dinas PUPR atau bahkan mungkin terhadap Balai PU kementerian PU. Mengingat drainase tersebut dipinggir jalan protokol yang notabenenya milik Pusat,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Terpisah, Dirut PDAM Intan Banjar, Syaipul Anwar dalam rilisnya menyatakan sebagai berikut :
Sesuai dengan kondisi pelayanan saat ini bahwa wilayah zona barat meliputi 6 Kecamatan, yakni Kecamatan, Gambut, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Beruntung Baru, dan Aluh Aluh belum mendapatkan aliran air bersih selama 24 jam.
“Inilah yang menjadi pemikiran manajemen PDAM Intan Banjar, untuk
memberikan pelayanan yang optimal di wilayah tersebut. Untuk itu tentunya memerlukan sarana jaringan perpipaan yang baik dan sesuai dengan kubutuhan masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan perencanaan yang telah dibuat bersama konsultan dan
persetujuan dari pemilik modal, kata Dirut PDAM Intan ini, maka dilaksanakan pekerjaan pemasangan jaringan pipa 500 mm di Jl. A.Yani km 11-17 sepanjang ± 6000 meter.
Sebelum pelaksanaan dimulai, beber Syaiful, dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan. Selain itu juga sesuai izin prinsip pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan pipa air bersih PDAM Intan Banjar dengan nomor HK 05 02-Bb11/152.
Menurutnya, rekomendasi teknis jaringan pipa yang dipasangan pada saluran / drainase dengan kedalaman lebih 1.5 meter dari permukaan (top) saluran atau drainase.
Untuk saat ini, ungkapnya, jaringan pipa 500 mm yang terbentang di ruas jalan A Yani Km 11-17 pekerjaaannya masih dalam proses pemasangan pipa.
“Pipa terlihat masih mengambang di permukaan saluran untuk memudahkan penyambungan pipa.
Pada intinya pipa yang berada dipermukaan akan ditenggelamkan 1,5 meter dari permukaan saluran sehingga saluran air tetap berfungsi sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.