KBK.News, BANJARMASIN–, Pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin dan H. Hasnuryadi Sulaiman, serta para Bupati dan Walikota definitif pada 20 Februari 2025, dorongan untuk melakukan audit kinerja terhadap Penjabat (Pj.) Bupati dan Walikota di Kalsel semakin menguat.
Menurut aturan yang berlaku, sejak kepala daerah definitif dilantik, maka seluruh Pj. yang sebelumnya menjabat tidak lagi memiliki kewenangan dalam pemerintahan, termasuk menandatangani dokumen resmi atau mengambil kebijakan strategis. Hal ini juga berlaku di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan yang selama bertahun-tahun dipimpin oleh Pj. Bupati, seperti Tanah Laut dan Hulu Sungai Utara.
Mengingat lamanya masa jabatan Pj. di beberapa daerah tersebut, audit kinerja dinilai menjadi langkah penting guna memastikan bahwa selama kepemimpinan mereka tidak terjadi penyimpangan dalam administrasi, keuangan, maupun kebijakan yang telah diambil. Audit ini juga diperlukan agar kepala daerah definitif yang baru saja dilantik dapat bekerja tanpa beban warisan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Adv. Rachmat Fadillah, SH, menegaskan bahwa audit kinerja Pj. Bupati harus mencakup tiga aspek utama, yaitu: administrasi, keuangan, dan efektivitas program yang telah dijalankan. “Jangan sampai ada kebijakan yang tidak transparan atau penggunaan anggaran yang menyimpang dari peruntukannya. Audit ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan akuntabilitas pemerintahan,” ujar pria yang juga advokat dari DE-PARI ini .
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa beberapa Pj. Bupati sebelumnya merangkap jabatan sebagai kepala dinas di Pemprov Kalsel. Dengan berakhirnya masa tugas mereka sebagai Pj., maka mereka wajib kembali menjalani asesmen kinerja sebagaimana yang sedang diberlakukan oleh Gubernur H. Muhidin terhadap para pejabat eselon di lingkungan Pemprov Kalsel.
FKPWK menilai bahwa audit terhadap mantan Pj. Bupati ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.