KBK.NEWS MARTAPURA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, mewakili Bupati Banjar, secara resmi membuka Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar ini berlangsung di Banjarbaru pada Jumat, 26 September. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra Js, Direktur Utama PT AMIB Ahmad Sairaji, serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan berbagai pihak terkait lainnya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.

JDIH Dorong Masyarakat Sadar Hukum

Dalam sambutannya, Pj Sekda Banjar Ikhwansyah menekankan pentingnya sosialisasi JDIH sebagai upaya konkret untuk memberikan pengetahuan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Ia menyatakan bahwa pemahaman yang baik terhadap hukum tidak hanya membantu individu dalam mengatasi permasalahan legal, tetapi juga berkontribusi besar pada penciptaan masyarakat yang sadar dan melek hukum.

“Dengan mengedukasi masyarakat mengenai regulasi dan peraturan yang ada, kita berharap terbangun kesadaran untuk mematuhi hukum serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban sosial,” ujar Ikhwansyah.

BACA JUGA :  Ngamuk Di Desa Dengan Pisau Terhunus di Tebas Parang

Akses Informasi yang Transparan dan Akuntabel

Ikhwansyah menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan wadah penting bagi masyarakat untuk belajar mengenai akses informasi hukum yang transparan dan akuntabel.

“JDIH berfungsi sebagai sumber rujukan utama, yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen dan informasi hukum yang relevan dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi semata, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat agar mereka dapat menggunakan hak-hak mereka secara efektif, didukung oleh data hukum yang valid.

Mengakhiri sambutannya, Ikhwansyah menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyebaran informasi hukum yang akurat. Ia berharap bahwa implementasi JDIH di Kabupaten Banjar akan semakin kuat melalui kerja sama erat antara lembaga pemerintah, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga mendorong terjalinnya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat dalam kerangka tata kelola hukum yang baik,” tutup Ikhwansyah.