KBK.NEWS, JAKARTA – Upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat terjungkal setelah Mahkamah Agung (MA) menolaknya dan memenangkan AHY, Sabtu (12/8/2023).
Putusan MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam PK ini menjadi tergugat, yakni Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Permohonan PK Moeldoko terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Kemudian bunyi putusan PK MA dengan anggota majelis hakim Lulik Tri Cahyaningrum, Cerah Bangun, dan Panitera Pengganti Adi Irawan.
“Tolak” bunyi putusan MA seperti dikutip dari halaman website resmi Mahkamah Agung, Jumat (11/8/2023).
Putusan PK Mahkamah Agung ini merupakan upaya hukum terakhir Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat dari AHY, namun terjungkal dan kalah.
Putusan MA yang memenangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus AHY ini disambut gembir dan terharu. Menurut AHY ia telah menerima informasi yang baik dan sekaligus bersyukur, karena PK yang dilakukan KSP Moeldoko ditolak MA, Jumat (11/8/2023).
Putusan MA tersebut, beber AHY, bagi dirinya pribadi merupakan kado terindah di hari ulang tahunnya ke 45.
” Berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya, sehingga menjadi kado terindah di usia ke 45 tahun ini,” pungkas Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Foto situs Partai Demokrat.