Martapura : PKL Bandel di Kertak Hanyar Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Banjar, karena dinilai telah menggangu ketertiban umum dan menghiraukan 3 kali peringatan, Senin (29/4/2019).
Karena dinilai telah mengganggu ketertiban umum, maka Satpol PP Kabupaten Banjar tertibkan PKL yang membuka lapak di tepi jalan dan berdagang ditempat terlarang. Pada penertiban ini belasan pedagang terjaring dalam operasi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Banjar Ali Hanafiah.
Seusai melakukan penertiban ini Ali Hanafiah mengatakan, kegiatan penertiban adalah tindaklanjut dari 3 kali surat peringatan yang telah diberikan.
“Penertiban kita lakukan, karena sebagian PKL tidak mematuhi dan menghiraukan surat peringatan. Barang yang kami sita selanjutnya bisa diambil ke kantor kami di Martapura dengan persyaratan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Pol PP Banjar ini menyampaikan himbauan agar masyarakat yang membuka lapak tidak menggangu ketertiban umum. Sedangkan penertiban yang pihaknya lakukan bukanlah menghalangi pedagang untuk mencari rejeki.
“Kami hanya menertibkan agar tidak menggangu kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.
Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kertak Hanyar, Satpol PP Banjar mendapt dukungan Satpol PP Marabahan, Satpol PP Kota Banjarmasin, Satpol PP Barito Kuala dan juga Satuan Polisi PP Prvopinsi Kalsel. Total Satpol PP yang diturunkan sebanyak 200 personil, ditambah dari pihak TNI dan Polri.