AMUNTAI – Plt. Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi menyatakan siap menerbitkan surat keputusan eksekusi untuk menjalankan putusan Pengadilan terkait gugatan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A), Jumat (8/4/2022).
“Pernyataan itu disampaikan Husairi Abdi saat melakukan audiensi dengan Kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang di ruang kerjanya,” jelas Kuasa Hukum P3A Zamrony, (Kamis, 7/4/2022).
Hal ini, ungkap Zamrony, membuat sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) semakin menemukan titik terang.
Menurutnya, pada audiensi yang digelar di kantor Pemkab tersebut, Plt. Bupati HSU, Husairi Abdi menjelaskan bahwa draft keputusan pencabutan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 dan keputusan penempatan kembali P3A telah selesai disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selain itu, Plt. Bupati juga menerangkan bahwa Pemkab siap mengembalikan dana-dana yang telah diterima daerah kepada pedagang baru, meskipun begitu, prosesnya harus berdasarkan prosedur yang sesuai dengan rezim keuangan daerah.
“Nantinya, anggota P3A akan didata kembali dan melakukan pendaftaran dengan membayarkan kewajiban sesuai dengan Putusan 336 K/TUN/2021, yakni Rp 5.000.000 untuk Toko dan Rp 15.000.000 untuk Ruko. Masing-masing penggugat juga akan ditempatkan pada posisi Ruko/Toko sesuai dengan yang mereka tempatkan dahulu sebelum renovasi.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Plt. Bupati HSU Husairi Abdi. Kami sadar permasalahan ini muncul akibat tindak tanduk pendahulunya yang saat ini sedang bermasalah dengan KPK RI. Tapi Bapak Husairi tidak lepas tangan begitu saja, bahkan mengambil langkah yang sangat arif dan bijaksana bagi para pihak,” ujar Zamrony, kuasa hukum P3A.
Kearifan dan kebijaksanaan itu semakin terlihat, beber Zamrony, sebab ketika dalam audiensi, Isnaeni, Kepala UPT Pasar Pemkab HSU menyodorkan opsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan 336 K/TUN/2021, namun Plt. Bupati dengan tegas menolak opsi tersebut.
“Sudah benar opsi Bapak Plt Bupati HSU untuk menolak opsi PK. Selain membuang energi, waktu, dan anggaran, saran untuk menempuh PK ini sama saja menjerumuskan Plt. Bupati untuk berhadapan dengan masalah-masalah hukum dan sosial lanjutan lainnya. Cukuplah pendahulunya yang bermasalah, bapak Plt. Bupati harus dilindungi,” tegas Zamrony.
Menurut Zamrony, hasil audiensi ini tentu memberikan titik terang yang adil bagi setiap pihak. Di satu sisi para pedagang lama (P3A) akan mendapatkan kembali hak mereka menempati Pasar Alabio dengan jumlah sumbangan yang terjangkau.
“Sementara itu di sisi lain, para pedagang baru yang sudah terlanjur membayar, akan mendapatkan pengembalian dana dari Pemkab,” pungkas Zamrony mewakili
Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.