AMUNTAI – Plt Bupati HSU Husairi Abdi kembali menegaskan segera menempatkan pedagang Pasar Alabio yang berhak sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/6/2022).
Hal tersebut disampaikan Husairi Abdi saat dikonfirmasi mengenai belum dilaksanakannya eksekusi atas putusan MA di Pasar Alabio. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pendataan untuk menempatkan para pedagang Pasar Alabio, khususnya yang memiliki surat surat yang sah atau yang berhak.
Plt Bupati Hulu Sungai Utara ini juga mengungkapkan, tentang sedang mencari solusi, termasuk juga untuk mengembalikan uang para pedagang Pasar Alabio yang baru yang terlanjur menyetor.
“Intinya saya sudah menyatakan siap untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Saat ini sedang dilakukan proses agar yang berhak menempati bisa kembali menggelar dagangannya di Pasar Alabio,” tegas Husairi Abdi, Rabu (15/6/2022).
Terpisah, kuasa hukum para pedagang Pasar Alabio dari Integrity Law Firm, Muhammad Raziv Barokah mengatakan, pihaknya berharap proses eksekusi dari putusan MA bisa secepatnya dilakukan. Langkah pertama mestinya lokasi Pasar Alabio harus status quo dan kemudian dilanjutkan penempatan para pedagang yang punya hak.
“Kita berharap secepatnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” jelas Raziv.
Kemudian, tokoh pemuda HSU, Emma Rivilla mengungkapkan, mesti Plt Bupati HSU Husairi Abdi melaksanakan putusan MA secepatnya. Sebab, sudah 3 Tahun para pedagang yang berhak menempati Pasar Alabio tidak bisa menggelar usahanya, karena diisi oleh pedagang yang membayar ke Pemkab, namun melanggar aturan.
“Kami bersama puluhan pedagang Pasar Alabio dan masyarakat HSU akan menggelar aksi demo didepan Kantor Bupati HSU serta DPRD HSU agar hukum dan keadilan itu dijalankan. Kita lihat dulu bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” kata Ketua Brigade 08 HSU ini.
Pada kesempatan ini Emma Rivilla mengingatkan kepada oknum-oknum yang berada di lingkaran Pemkab HSU untuk tidak mengganggu proses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Karena, Emma mengaku mendengar adanya oknum yang diduga mencoba mempengaruhi Plt Bupati HSU Husairi Abdi, sehingga eksekusi berjalan lamban.
“Kembalikan segera hak Pedagang Pasar Alabio sesuai putusan Mahkamah Agung. Kepada oknum yang diduga akan menghalangi proses ini demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka akan menghadapi konsekuensi hukum,” pungkas Emma Rivilla.