AMUNTAI – Kuasa Hukum Pedagang Pasar Alabio Lama Dari Integrity Law Firm terima Penegasan Plt Bupati HSU Husairi Abdi tegaskan untuk segera laksanakan putusan MA, Kamis (7/4/2022).
Tim Hukum Integrity Law Firm bertemu Plt Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi untuk membicarakan tindaklanjut pasca salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan dan pelaksanaan di lapangan. Tim Hukum Integrity Law Firm yang diwakili Muhammad Raziv Barokah dan Zamrony disambut baik Plt HSU Husairi Abdi di ruang kerjanya.
“Pak Plt Bupati HSU, Husairi Abdi menyampaikan kabar baik, bahwa Pemkab HSU siap untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pedagang Pasar Alabio lama,” jelas Pengacara dari Integrity Law, Zamrony seusai bertemu Plt Bupati HSU, Kamis (7/4/2022).
Menurut Zamrony, inti putusan MA yang segera dilaksanakan Pemkab HSU, pertama mencabut keputusan yang menempatkan pedagang Pasar Alabio yang baru. Kedua, Plt Bupati akan membuat surat keputusan baru yang menempatkan 52 pedagang Pasar Alabio yang lama di Blok 6 dan 7.
Seperti yang disebutkan dalam amar putusan MA, ungkap Zamrony, disebutkan pedagang yang lama hanya diminta membayar sumbangan.
“Sumbangan Rp 15 juta untuk menempati Ruko dan Rp 5 juta untuk toko,” tegas Zamrony yang juga ahli hukum bidang kepailitan ini.
https://youtu.be/73kiNCJQ20o
Sikap tegas Plt Bupati HSU Husairi Abdi disambut gembira perwakilan Pedagang Pasar Alabio yang lama, H Muhammad Subli yang turut hadir pada pertemuan ini. Menurut Subli walaupun sempat alot pembicaraan dengan Plt Bupati, namun Husairi Abdi luluh juga setelah mendengar secara detail semua yang terjadi dan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (KPK).
“Kami berharap Pemkab HSU segera melaksanakan putusan tersebut, karena kami sudah tiga kali Bulan Ramadan harus menunggu agar bisa membuka usaha lagi,” pungkas Haji Subli.