Site icon Kantor Berita Kalimantan

PN Tanjung Hari Ini Kembali Akan Gelar Sidang Batu Bara Ilegal

KBK.NEWS TANJUNG TABALONG – Sidang kasus tambang batu bara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Kabupaten Tabalong hari ini kembali digelar terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (26/11/2024).

Persidangan kasus batu bara ilegal dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjg kembali digelar hari ini Selasa tanggal 26 Nopember 2024. Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa Lisa Cahyati dan Deris.

Pada pekan lalu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung di Kabupaten Tabalong agendanya mendengar keterangan beberapa orang saksi, Kamis (21/11/2024).

Pada sidang pekan laku, Hamzah, kuasa hukum dari terdakwa  Lisa Cahyati mengatakan, pihaknya menyampaikan kesaksian tentang keterlibatan beberapa orang dalam kasus angkutan tambang batu bara ilegal. Keterlibatan beberapa orang tersebut sangat penting ,sehingga angkutan batu bara bisa dilakukan dan melintasi beberapa jalan desa yang sebelumnya sempat diportal.

“Siapa pemilik dan penambang batu bara yang diduga ilegal, serta siapa saja yang memberikan izin melintas di jalan desa itu sudah klien kami sampaikan ke majelis hakim. Karena itu kami meminta mereka itu semua dihadirkan, tetapi malah majelis hakim mempersilakan kami yang menghadirkannya, ini aneh,sebab hakim lah yang berwenang memanggil mereka untuk dihadirkan melalui jaksa penuntut umum,” jelas Hamzah.

Para saksi yang dihadirkan, beber Hamzah diantaranya, Lisa, Deres, Sahbirin,  Mansyah, Ramadani. Di dalam kesaksiannya mereka membeberkan peran mereka masing – masing , walaupun satu sama lain berbeda pengakuannya.

“Sedangkan siapa pemilik batu bara yang disebut – sebut ilegal tidak dihadirkan. Walaupun kami dari kuasa hukum terdakwa Lisa sudah memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkannya, termasuk juga oknum kades yang diduga mengkondisikan keamanan jalan yang akan dilintasi angkutan truk batu bara,” ungkap Hamzah.

Persidangan kasus batu bara ilegal di PN Tanjung dengan terdakwa Lisa Cahyati ini  Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nafis, S.H.M.H, Nugroho Abadi,S.H, Rimang Kartono Rizal, S.H.

Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) , yakni Gede Agastia Erlandi. S.H, Totok Walidi, S.H.. M.H., Adam Rifa’i, S.H., Adhiya Yuana, S.H., Pinto Aribowo, S.H.

Exit mobile version