Pambakal Sungai Sipai tersangka kasus korupsi dana desa segera disidang setelah lebaran Idul Fitri 1442 H di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (10/5/2021).
Kepala Desa atau Pambakal Sungai Sipai non aktif, Akhmad Basri segera menghadapi proses persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. Ia telah ditetapkan tersangka dan disidang untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dinikmatinya.
Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi, tersangka dinilai telah merugikan negara sekitar Rp473.566.370 uang negara dari dana desa tahun 2018.
Panitera Muda Tipikor Banjarmasin Syarifuddin mengatakan, tersangka Akhmad Basri akan disidang usai lebaran, yakni tanggal 19 Mei 2021 mendatang.
“Sidang akan dipimpin hakim ketua Jamser Simanjuntak SH dengan hakim anggota Fauzi SH dan A Gawi SH,” jelasnya.
Dari berkas yang diterima Panitera Muda Tipikor pada 3 Mei 2021. Terungkap perbuatan Akhmad Basri dilakukan pada tahun 2018. Akhmad Basri diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.
Faktanya Pambakal Sungai Sipai, Kabupaten Banjar ini tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Rp 198.000.000,- namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp 100.000.000,-
Selain itu dalam semua kegiatan sebagai Pambakal tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut, sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh pambakal.