
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan dan Kasubdit Gakkum dan Kasubid Pid saat memperlihatkan barang bukti dan foto DPO (Foto Mercy)
KBK.News, BANJARMASIN-– Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 400 gram di kawasan bantaran Sungai Martapura, Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan. Operasi ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba dengan modus penitipan barang di suatu titik, yang kemudian diambil oleh pembeli.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 14.31 WITA. Tiga personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang melakukan penyelidikan melihat adanya kardus coklat mencurigakan di dekat tiang listrik. Tak lama kemudian, dua orang terlihat mengambil kardus tersebut, sementara satu orang lainnya menunggu di dalam mobil Avanza Hitam dengan nomor polisi DA 1730 TCH.
Petugas segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MRF (21). Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu AA (34) dan AR, sempat melarikan diri menggunakan mobil. Pengejaran dilakukan hingga Senin, 17 Maret 2025, pukul 05.00 WITA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di mana petugas berhasil menangkap AA,
“Satu tersangka AR melarikan diri dan kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). ,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025)
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini paparnya meliputi empat kantong sabu dengan total berat 400 gram,sebuah kotak warna coklat,
Satu unit mobil Avanza Hitam DA 1730 TCH,
Beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu AR, yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.
Penulis / Editor: Iyus