
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan,didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH saat menggelar press release di Toko Yeyen kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/2025) (Foto Mercy)
KBK.News, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)berhasil mengungkap peredaran minyak goreng kemasan merek “Minyakita” ilegal yang tidak sesuai takaran dan diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 2.988 liter minyak goreng disita dari beberapa lokasi di Banjarmasin dan sekitarnya.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi minyak goreng yang tidak sesuai standar.”Setelah menerima laporan, tim Ditreeskrisus segera turun ke lapangan dan menemukan minyak goreng merek ‘Minyakita’ yang tidak sesuai dengan takaran resmi.
Selain itu, minyak tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin,” ujar Kapolda dalam keterangan persnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH d Toko Yeyen kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/2025)
Dari hasil penyelidikan, minyak goreng tersebut dikemas dengan mencantumkan produsen CV. Berkat Yana Malang, Jawa Timur. Namun, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut bukan produsen resmi Minyakita.
Faktanya, minyak goreng tersebut diproduksi di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.”Minyak curah ini mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang dengan merek Minyakita,” tambah Kapolda.
Adapun tersangka berinisial DD saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut di Direskrimsus Polda Kalsel.
Tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar menambahkan pihaknya telah menyita 2.988 liter minyak goreng dalam kemasan bantal sebanyak 249 karton. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minyak goreng ilegal ini,” tegasnya.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng, khususnya dengan merek Minyakita.
Jika menemukan produk yang tidak sesuai standar, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas minyak goreng, terutama selama bulan Ramadhan.
Penulis) Editor ; Iyus