KBK.News, BANJARMASIN– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dalam periode Januari hingga Maret 2025, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 38.283,46 gram, 1.015 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi seberat 331 gram.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dari berbagai jaringan.
Tersangka pertama, AJ, bagian dari jaringan Jawa Timur-Kalsel, diamankan pada Rabu, 22 Januari 2025. Ia ditangkap di Jalan Batu Karas, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dengan barang bukti sabu sebanyak 2.010,56 gram.
Selanjutnya, NNB dari jaringan Kalbar-Kalteng-Kalsel ditangkap di Jalan HKSN, Banjarmasin, pada 12 Maret 2025. Dari tangan NNB, petugas menyita sabu seberat 17.992,98 gram.
Polisi juga menangkap LAN, anggota jaringan Kaltim-Kalsel-Sulawesi, di Jalan A Yani Km 11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 17.276,10 gram sabu, 1.015 butir ekstasi, serta serbuk ekstasi 311 gram.
Tersangka terakhir, SMS, dari jaringan Kalteng-Kalsel, diringkus di Jalan Banua Anyar, Kota Banjarmasin, pada 23 Januari 2025. Polisi menemukan sabu seberat 1.003,82 gram darinya.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memerangi narkoba. Ia mengajak masyarakat, terutama keluarga, untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
“Kami meminta para orang tua lebih peduli dengan anak-anaknya dan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” ujar Kapolda usai acara Press Release Ungkap kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti di Lobby Mapolda Kalsel , Rabu (19/3/2025)
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam membongkar jaringan narkoba. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat berbahaya. Ini bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Jika dikonversikan, harga sabu per gram mencapai Rp1 juta dan ekstasi per butir Rp700 ribu, sehingga total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp39,6 miliar. Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 192.297 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp13 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penulis* Editor/ Iyus