
Polda Kalsel Gencar Sidak Minyakita, Pastikan Takaran dan Harga Sesuai Standar. (Foto : Humas Polda Kalsel)
KBK.News, BANJARMASIN – Tim Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng merek Minyakita di berbagai pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan produk yang tidak sesuai standar.
Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Amin Rovi.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa volume kemasan dan memastikan harga jual Minyakita tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kami mengecek secara acak beberapa toko dan pasar untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegas Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Krismandra NW.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mayoritas pedagang telah mematuhi aturan. Tim Satgas juga mengingatkan masyarakat agar membeli Minyakita dari distributor resmi agar mendapatkan harga sesuai ketetapan, yaitu Rp15.700 per liter.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan minyak goreng dengan harga atau takaran yang tidak sesuai standar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen dan memastikan stabilitas harga serta ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasaran,” tambah AKP Krismandra.
Dengan langkah tegas ini, Polda Kalsel berharap distribusi Minyakita tetap lancar dan tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak wajar di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi.