BANJARMASIN – Polda Kalsel kantongi nama pemilik dan pengguna senjata api atau senpi yang digunakan untuk menembak Sabriansyah, hingga tewas dan kini sedang melakukan pengejaran, Selasa (4/4/2023).
Polres Banjar yang didukung penuh Polda Kalsel bergerak cepat untuk mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembunuhan akibat sengketa lahan di kawasan tambang batu bara di Pengaron. Dalam kasus ini Polda Kalsel sudah menetapkan 5 orang tersangka dan terbaru Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB yang ditetapkan tersangka.
Penambahan tersangka baru ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi pada saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Selasa (4/4/2023). Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa pemilik senjata api dan nama penggunanya sudah pihaknya kantongi, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah.
” Polda Kalsel akan melakukan tindakan tegas, jika mereka (pemilik senpi) tak menyerahkan diri,” ujar Jenderal Polisi Bintang 2 ini.
Pada kesempatan ini Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi juga menyampaikan, bahwa pihak bekerja semaksimal mungkin membuat terang kasus pembunuhan terhadap Sabriansyah.
“Mohon doa kepada seluruh masyarakat, agar kasus ini bisa segera terungkap,” pungkas Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang didampingi Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat dan pejabat Polda Kalsel lainnya.