Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polda Kalsel Lengkapi Berkas TPPU Narkotika Siap Limpah Ke Pengadilan

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika yang ditangani Polda Kalsel berkasnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Pasangan suami isteri NH dan DP tersangka kasus TPPU Narkotika bakal menghadapi persidangan di Pengadilan Banjarmasin. Hal tersebut setelah Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melengkapi berkasnya dan segera melimpahkan ke pengadilan.

Kelengkapan berkas TPPU ini disampaikan Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya dan pihaknya sudah menerima berkas P21 dari Kejaksaan. Hal itu nantinya akan pihaknya buktikan adanya TPPU tersebut di persidangan.

“Praktik pencucian uang dari kejahatan narkotika yang dilakukan NH bersama DP lebih dari Rp 13 miliar,” jelasnya, Kamis (4/7/2024).

Kelana Jaya juga mengungkapkan, aset-aset kedua tersangka seperti tanah, bangunan rumah, kendaraan roda dua, empat dan enam. Kemudian juga rumah kontrakkan, bangunan rumah di Makassar semuanya sudah disita.

“Semoga dengan dilakukannya TPPU ini bisa membuat jera para bandar narkotika yang ada di Kalsel,” harap mantan Kapolres Banjarbaru ini.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien yang juga Kepala Tim Penyidik TPPU menambahkan, penyidikan TPPU kali ini mengkontruksikan peristiwa pidana asal, yakni kasus narkotika yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2023 lalu.

“Mereka melakukan pencucian uang hasil transaki narkotika, perbuatan ini cukup lama mereka lakukan,” ujar mantan penyidik Tipikor Polda Kalsel ini.

Tersangka TPPU Narkotika yang juga sepasang suami isteri NH dan DP adalah warga Jalan Kenanga, RT 7, RW 3, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Keduanya menjalankan bisnis narkotika sejak 2012. Kedua tersangka ini sudah keluar masuk penjara dengan perkara narkoba. Pasangan suami isteri ini akhirnya ditangkap lagi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 6 Nopember 2023 lalu.

Akibat perbuatannya, NH dan DP bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memvonis mereka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Kemudian keduanya juga dikenakan TPPU Narkotika pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber dan foto https://jejakrekam.com

Exit mobile version