KBK.News, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode 28 Agustus hingga 8 November 2025.

Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono didampingi perwakilan dari Kejati, BNNP Kalsel , BPOM Banjarmasin dan LBH, di Dittahti Polda Kalsel,Jumat (28/11/2025)

Dalam rentang waktu tersebut, petugas mengungkap 49 laporan polisi dan menangkap 57 tersangka, terdiri dari 52 laki-laki dan 5 perempuan.

Sejumlah tersangka terhubung jaringan peredaran antarprovinsi Kalbar–Kalsel, termasuk dua pelaku asal Pontianak.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Sabu: 1.472,38 gram (1,4 kg)

Ekstasi: 396,5 butir

Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah seperti Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, dan Tanah Bumbu.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Kalsel Jemput Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama di 8 Provinsi

Ribuan Jiwa Berpotensi Diselamatkan

Berdasarkan kalkulasi Ditresnarkoba, barang bukti tersebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh 7.759 orang apabila sempat beredar di masyarakat.

Selain itu, Polda Kalsel mencatat beberapa penghematan dan pencegahan kerugian, di antaranya:

Biaya rehabilitasi masyarakat yang dihemat: Rp 38,795 miliar

Nilai ekonomi barang bukti yang digagalkan: Rp 2,6 miliar

Komitmen Polda Kalsel

Direktur Ditresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polda Kalsel dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat kembali beredar.