KBK.News, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengamankan 52 tersangka dan memusnahkan ribuan kilo sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi di Polda Kalimantan Banjarbaru pada Rabu (31/7/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. Ia mengatakan, barang bukti dan tersangka yang diamankan merupakan tangkapan Direktorat Narkoba Polda Kalsel periode Juni-Juli 2024.
“Hari ini kita memusnahkan 29 kilogram sabu-sabu dan 114,5 setengah butir ekstasi,” ujarnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 33 kasus dan 33 laporan yang sudah disahkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan yang didapatkan dari 52 tersangka yang terdiri dari 48 laki-laki dan 4 orang perempuan,” lanjut Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Para tersangka juga dihadirkan di Polda Kalimantan Selatan mengenakan baju maupun rompi berwarna orange. Seluruh barang bukti dimusnahkan seperti biasa dengan cara diblender kemudian dibuang di kloset kamar kecil.
“Sebenarnya kita sudah mengamankan sekitar 50 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu butir ekstasi, tapi yang baru disahkan oleh pengadilan ada 29 kilogram sesuai yang kita musnahkan hari ini, maka sisanya akan kita musnahkan pada Agustus akan datang,” jelasnya.
Dari pemusnahan barang bukti tersebut, pihak kepolisian bisa menyelematkan 148 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menghemat anggaran rehabilitasi pengguna narkotika sebanyak 740 miliar.
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha mengatakan, bisnis ilegal narkotika merupakan bisnis yang menggiurkan sehingga peredaran narkotika cukup tinggi.
Selain itu, faktor anak muda yang ingin coba-coba menjadi salah satu faktor penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan adiktif di Kalimantan Selatan.