Polda Kalsel Musnahkan Sabu Bernilai Miliaran, Gugun Lesu Menyaksikan
KBK.News, BANJARMASIN– Gugun hanya bisa tertunduk lesu saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sabu seberat 2.568,72 gram di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Kamis (28/8/2025).
Pemusnahan dilakukan menggunakan blender, disaksikan langsung oleh pemilik barang haram tersebut.
Sebelum dimusnahkan, anggota Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan uji sampel dengan hasil reaktif, menandakan sabu tersebut teruji keasliannya.
Direktur Reserse Narkotika Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan kasus yang menjerat Gugun sudah dinyatakan P21 sehingga barang bukti wajib dimusnahkan.
“Narkotika merupakan musuh bersama dan bisa meracuni generasi bangsa. Mari sama-sama kita perangi. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian terdekat agar bisa kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Gugun sebelumnya diamankan jajaran Ditresnarkoba setelah petugas menerima informasi bahwa ia kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Berbekal data scientific, polisi akhirnya menangkap Gugun pada Senin (12/5/2025). Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu serta empat KTP palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi peredaran narkoba di Kalsel.
Atas perbuatannya, Gugun dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.