KBK.NEWS BANJARMASIN — Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE Babeh Aldo dengan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, Senin (12/7/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan telah menaikkan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) Babeh Aldo atau Ali Ridho dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut disampaikan KBU Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto kepada awak media setelah ia memantau aksi unjuk rasa yang digelar KAKI KALSEL bersama gabungan LSM di depan Gedung di DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Salah satu spanduk dari beberapa spanduk yang dibentangkan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (12/7/2026).

Ada dua pelapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Babeh Aldo

Suprapto juga mengungkapkan laporan dugaan pelanggaran UU ITE disampaikan dua orang warga atas nama Budi dan Rizky Amelia. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Kalsel kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Laporan sudah ditangani penyidik dan kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya, Senin (12/7/2026).

Setelah status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, beber Suprapto, maka selanjutnya terlapor, yakni Ali Ridho atau Babeh Aldo akan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam waktu dekat.

“Selanjutnya nanti penyidik segera memanggil terlapor Babeh Aldo untuk dimintai keterangan,” tegas AKBP Suprapto kepada awak media.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Polda Kalsel Kawal Mentan Tinjau Harga Minyakita dan Sembako

Sebelumnya ratusan massa aksi unjuk rasa memenuhi jalan di depan Gedung DPRD Kalsel. Ratusan pengunjuk rasa digelar KAKI KALSEL bersama gabungan LSM dan menuntut penegakan hukum terhadap Babeh Aldo yang diduga melanggar UU ITE.

Dalam Aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Kalsel ini Direktur LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Akhmad Husaini dalam orasi menyampaikan beberapa tuntutan, khususnya terkait proses hukum terhadap laporan dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran yang dimaksud yang ditujukan kepada Babeh Aldo (Ali Ridho) yang di dalam berbagai konten yang diduga merugikan dua orang pelapor dan kemudian melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Kami hari ini menggelar aksi untuk mendukung pelapor yang merasa sangat dirugikan akibat konten – konten yang dibuat Babeh Aldo yang dinilai telah sudah masuk ke ranah atau ruang pribadi terlapor. Kami juga mendukung pihak penyidik Polda Kalsel yang menindaklanjuti laporan dari dua orang pelapor sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” jelas pria yang akrab disapa Haji Usai ini kepada awak media setelah menggelar aksi, Senin (12/7/2026).