KBK.News, BANJARMASIN-– Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah pangkalan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Gas subsidi tersebut diduga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha, mengungkapkan bahwa ratusan tabung gas elpiji ini diamankan dalam operasi penindakan terhadap penjualan gas bersubsidi dengan harga yang melanggar ketentuan.”Saat ini kita belum menentukan jumlah tersangka karena masih menunggu gelar perkara,” ujarnya didampingi Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, dan Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi pada konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (13/3/2025).
Dalam pengungkapan ini, Polda Kalsel menyita 125 tabung elpiji 3 kilogram kosong dan 54 tabung yang masih berisi. Pangkalan Ardedim di Jalan Karang Jawa, Pelaihari, diketahui menjual elpiji subsidi seharga Rp22 ribu per tabung, padahal HET yang ditetapkan oleh Bupati Tanah Laut dalam SK Nomor 188.45/197-KUM/2017 hanya Rp19 ribu.
Terkait sanksi bagi pangkalan tersebut, Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara dari kepolisian.”Kami akan melihat hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pangkalan gas ini bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Selain mengamankan tabung gas elpiji, Polda Kalsel juga menyita 2,5 ton bio solar ilegal dari dua lokasi berbeda, yakni di Tanah Laut dan Tabalong. Para pelaku diduga menggunakan truk serta kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut bahan bakar ilegal ini.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan, menyebut bahwa dalam kasus penyelundupan bio solar ini, pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku.”Dalam konferensi pers hari ini, barang bukti yang kami tampilkan meliputi tabung gas elpiji, bio solar, serta kendaraan yang digunakan untuk kejahatan ini,” tuturnya.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memberantas praktik penjualan ilegal bahan bakar bersubsidi demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.