KBK.News, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk sebagai bentuk perlindungan konsumen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk yang tidak memenuhi standar,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Amien menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024, setelah seorang konsumen membeli produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini. Produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta tidak memiliki label informasi yang mencakup nama barang, ukuran, berat bersih (netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, serta identitas pelaku usaha.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025, penyidik menetapkan pemilik toko, Firly Norachim, sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Amien menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa bukan hanya aturan administratif, tetapi juga menyangkut keamanan dan kesehatan konsumen. “Tanggal kedaluwarsa adalah batas akhir jaminan mutu suatu produk, selama penyimpanan dilakukan sesuai petunjuk produsen. Setelah melewati batas tersebut, kualitas dan keamanan produk bisa menurun, bahkan berisiko bagi kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah, melalui dinas terkait, terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi ketentuan ini. “Di samping itu, Polri juga bertugas melakukan penegakan hukum demi memastikan hak-hak konsumen terlindungi,” tutupnya.
Penulis*/ Editor : Iyus