KBK.NEWS, BANJARMASIN – Oknum guru PAUD di Banjarmasin resmi ditetapkan Polda Kalsel sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak asuhnya/ murid di tempatnya mengajar, Kamis (10/8/2023).
Penetapan tersangka terhadap oknum guru berinisial D tersebut disampaikan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Penetapan
tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang berhasil ditemukan penyidik terhadap L (4) korban penganiayaan.
“Perkembangan kasus penyidikan anak sudah masuk ke tahap penetapan tersangka. Ada satu orang berinisial D yang jadi tersangka. Dia merupakan oknum guru di PAUD tersebut,” jelas Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz melalui Kasubdit IV AKBP Mahrida kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (10/8/2023).
Mahrida mengungkapkan, oknum guru berinisial D dijerat Pasal 76 huruf c UU Perlindungan Anak jo Pasal 350 KUHP tentang kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan. Selain itu tersangka tidak ditahan, karena dinilai kooperatif dan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/8/2023), kami sudah memiliki dua alat bukti, namun D tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan ancaman maksimal hukuman di bawah 5 tahun,” kata Kasubdit IV AKBP Mahrida seperti dilansir dari jejakrekam.com.