KBK.News, , BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, melalui rilis resmi menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan selama periode 6 April hingga 4 Mei 2026.

“Dalam periode tersebut, kami berhasil mengungkap 35 laporan polisi dengan total 33 orang tersangka yang diamankan di 28 tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Pangarso Rahardjo, Irwasda Kombes Pol Alvis Suhaili , Ditreskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dan Kabid Humas,  Kombes Pol Adam Erwindi serta jajaran Pertamina.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalsel dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.

Dari hasil penindakan, aparat juga mencatat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Sementara itu, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp74,6 juta.

Kapolda mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk meraup keuntungan ilegal.

Di antaranya, memodifikasi tangki kendaraan untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, terdapat praktik penimbunan bio solar untuk dijual kembali.

Sedangkan pada LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable ukuran kecil untuk dijual eceran dengan harga lebih mahal.

“Bahkan ada juga yang menjual LPG di atas harga eceran tertinggi (HET),” jelasnya.

Ribuan Liter BBM dan Ratusan Tabung Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

9.484,9 liter Pertalite

2.985 liter solar

723 tabung LPG 3 kg isi

488 tabung LPG kosong

2.213 tabung gas portable

277 jerigen

1 tandon berkapasitas 1.000 liter

Serta puluhan unit kendaraan berbagai jenis

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman  maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA :  Kapolda Kalsel Pimpin Razia Besar di Banjarmasin, Puluhan Remaja Mabuk Diamankan

Kapolda menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga terus menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Sementara itu , Sales Branch Manager Pertamina Kalsel Wicaksono Ardi Nugraha ditanyakan mengenai pengawasan dan sistem barcode BBM memaparkan, ketentuan itu sudah jelas melekat pada kendaraan.

Hanya memang untuk saat ini pengawasan ketika pelaku merubah nopol dan barcode yang sama” Nah ini operator agak susah membedakan.

Namun sambungnya , pihaknya secara rutin mengevaluasi barcode atau nopol yang sering digunakan setiap hari dan diambil maksimal, “Kita tandain Mas, ini untuk ke negative list

Jadi kalau mereka ternyata kita cocokkan juga sama jam pengambilan CCTV, ternyata kendaraan sama, kita akan biasanya melakukan pemblokiran, pemblokiran barcode tersebut” bebernya .

Terkait pemblokiran ini ketika ditanyakan bila ada mobil mengisi satu kali full, namun datang lagi sejam kemudian dan kembali mengisi full lagi Wicaksono Ardi Nugraha menegaskan pihaknya melakukan investigasi.

“Apakah data anomali itu benar, dicocokkan sama data CCTV, pasti ada tindakan dari kami. Dan kalau yang isu yang viral terkait terblokir, sebenarnya mereka juga bisa melakukan penyanggahan, dan itu cepat kok. Jadi disanggah dengan video STNK, BPKB, kendaraannya, dikirim ke 135 pasti akan ada tim yang melakukan unblockir” jelasnya .

Jika idak terbukti dan pemilik kendaraan merasa tidak pernah menggunakan karena digunakan oleh orang lain’.” Karena biasanya kan barcode itu dicetak ya sama kawan-kawan konsumen. Nah, pada saat dicetak, entah itu mobil dipinjam siapa, diduplikasi” bebernya.

Untuk itu pihaknya menyarankan kedepannya QR itu setiap satu hari bisa dilakukan reset.

Jadi berubah QR code-nya. Maksimal satu hari satu kali itu bisa diubah, jadi data konsumen aman.

“Kita sih menyarankan ke konsumen BBM subsidi Pertalite ataupun subsidi Solar untuk melakukan reset berkala biar data barcode itu atau QR code yang digunakan tidak dipakai oleh oknum yang enggak bertanggung jawab.”pungkasnya