KBK.News, MARTAPURA — Puluhan warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mendatangi Kantor DPRD Banjar pada Selasa (15/7/2025). Mereka menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan kompleks pemakaman Alkah Firdaus 3 yang berlokasi di Jalan Pamajatan KM 3,3 RW 01, Kelurahan Gambut.

Dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Banjar, warga menyatakan lebih setuju jika lahan tersebut digunakan untuk pembangunan perumahan dibandingkan area pemakaman. Wakil Ketua DPRD Banjar H Irwan Bora, mengungkapkan bahwa aspirasi warga menolak keberadaan alkah telah lama muncul dan kini semakin kuat.

Rapat dengar pendapat ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Banjar, H. Irwan Bora, anggota DPRD Banjar dari Dapil Gambut, Febrianor Rahman, serta anggota Komisi III lainnya seperti Abdul Razak (Ketua Komisi III), M. Saidi, Hamdan, dan Fariz Adam. Beberapa perwakilan dari instansi teknis terkait juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Usai rapat, Febrianor Rahman menyampaikan bahwa DPRD Banjar mendukung keinginan warga dan sementara waktu meminta penghentian segala aktivitas pembangunan alkah di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Banjar : Jangan Sampai Ada Pemborosan Penganggaran Untuk Angkutan Feeder
Anggota Komisi III DPRD Banjar, Febrianor Rahman, S.H M.H.

“Kesimpulan rapat hari ini, untuk sementara pembangunan Alkah Firdaus 3 dihentikan. Kami berharap pengembang memiliki kebesaran hati untuk tidak melanjutkan pembangunan atau menambah titik alkah di lokasi itu,” ujar Politisi muda PPP asal Gambut ini, Rabu (16/7/2025) siang.

Ia juga menegaskan bahwa penolakan warga cukup masif, terbukti dari pemasangan spanduk protes di sekitar lokasi sebelum pertemuan ini berlangsung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak, menyoroti perlunya revisi terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Gambut yang dinilai belum mengakomodasi perkembangan kawasan secara ideal.

“Kita akomodir aspirasi masyarakat agar jangan sampai menjadi persoalan liar. Perlu diakui, kelemahan dalam RDTR saat ini menjadi pelajaran agar proses revisi bisa dipercepat. Kawasan Gambut yang terus berkembang harus ditata lebih baik, terutama terkait zonasi pemakaman,” pungkas Razak.