Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Advokat Jurkani Di Tanbu

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Advokat Jurkani Bersama Barang Bukti (Foto : Humas Polres Tanbu)

Dua terduga pelaku penganiayaan advokat Jurkani hingga terluka parah berhasil diamankan di Polres Tanah Bumbu, Sabtu (23/10/2021).

Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap advokat Jurkani yang membuat korban terluka parah ditindaklanjuti Polres Tanah Bumbu. Bekerjasama dengan Tim Buser Polda Kalsel akhirnya berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan.

Advokat Terluka Parah Diserang Orang Tak Dikenal Saat Memantau Lahan Tambang Batu Bara

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa menyampaikan, kedua pelaku penganiayaan terhadap advokat Jurkani telah berhasil ditangkap dan diamankan.

Menurut Made Rasa, kedua terduga pelaku masing-masing, Yurdiansyah alias Iyur (36) yang ditangkap pada Pukul 06.00 Wita di Desa Sungai Loban dan saat ditangkap tertidur didalam mobil dengan kondisi sedang mabuk, dan rekannya Nasrullah (44) warga HST.

“Saat ditangkap, ketika itu dia jalan kaki sekitar 10 meter dari lokasi pelaku pertama. Ada pun barang bukti adalah sebilah parang, baju dan celana dalam milik Yurdiansyah. Ada juga parang milik Nasrullah,” kata Made Sabtu (22/10/2021) malam.

Saat ini, ungkap Made Rasa, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap advokat Jurkani dan juga motifnya. Untuk kedua terduga pelaku pihaknya akan mengenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e dan atau Pasal 351 ayat (2) ke ayat (2e) KUHP.

“Untuk ancaman atas pasal ini adalah sembilan tahun penjara,” kata Made, singkat.

 

Exit mobile version