Martapura – Aksi penimbunan dan penyimpanan gas LPG 3 Kg di Kelurahan Sungai Lulut ,Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkreskimsus) Polda Kalimantan Selatan (02/03/2018).
Wakil Direskrimsus Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi dalam jumpa pers membenarkan,bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan bebas dan tindak pidana penyimpanan atau penimbunan Gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan izin usaha perdagangan. Menurut Sugeng, terjadinya kelangkaan gas melon yang sudah cukup meresahkan masyarakat, pihaknya tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Kemudian berdasarkan giat dilapangan pihaknya berhasil menemukan adanya aksi penimbunan dan penyimpangan dalam penyaluran pada Jumat lalu (02/03/2018), yakni penumpukan Gas LPG 3 Kg di salah kios di Komplek Perumahan Sari Indah, Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik kios M Husin, akhirnya kami jadikan tersangka. Hal ini dikuatkan dengan keterangan lima saksi atas tindak pidana penimbunan gas bersubsidi yang tak dilengkapi izin usaha perdagangan,” paparnya (05/03/2018).
Menurut Sugeng modus yang dilakoni tersangka adalah sebagai sopir dari agen gas bersubsidi PT. Akomigas yang ditugaskan mengantar gas melon dari agen ke pangkalan. Namun, karena ulah nakal tersangka, sebagian gas yang seharusnya dinikmati warga, justru ditimbun di kios miliknya, dan tidak didistribusikan ke pangkalan.
“ Yang bersangkutan menjual gas ukuran 3 Kg bersubsidi ini di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 25 ribu. Ternyata, modus tersangka selama ini tidak diketahui pihak agen, karena stempel dan surat kirim pemilik pangkalan sengaja dipalsukan tersangka, dan seolah-olah pihak pangkalan sudah terima barang dan sampai ke tujuan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi ambil untung untuk kepentingan pribadi itu membuat kiosnya dapat mengumpulkan 3 ribu tabung LPG 3 Kg. Selain itu penimbunan ini sudah dijalankan tersangka sejak 2014. Akibatnya, mayoritas pangkalan tak mendapat bagian dari penyaluran gas melon 3 Kg tersebut.
Sugeng juga menyatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa mobil colt diesel DA 9455 CJ, truk diesel DA 1286 AI, tabung gas kosong LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 717 tabung, 132 tabung Gas 3 Kg berisi, stempel sebanyak 12 pcs, satu bantalan stempel, serta tinta bantalan stempel.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 53 huruf C dan D UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara,” pungkasnya.