KBK.News, MARTAPURA – Piket Polsek Kertak Hanyar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Tatah Cina Komplek Nur Aisha Lestari III Nomor 78 Desa Banua Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat rumah pelapor dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja sejak pagi. Sekitar pukul 14.00 WITA, pelapor mendapat informasi dari warga sekitar bahwa rumahnya telah dibobol oleh orang tak dikenal,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Safi’i.
Pelaku diduga menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, mengenakan helm merek GM hitam, serta jaket ojek online Maxim berwarna kuning.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dan merusak pintu depan,” sebutnya.
Setelah mendapat kabar tersebut, pelapor segera kembali ke rumah dan mengecek barang-barang berharga miliknya.
“Ternyata, cincin emas 700 karat dengan berat 2,6 gram serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,” beber Safi’i.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang saat ini masih dalam lidik.
“Barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini adalah satu lembar kwitansi pembelian cincin emas,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku,” pungkasnya.