Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta

KBK.News,JAKARTA — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja, bukan visa haji.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kepolisian, Imigrasi, dan Kementerian Agama.

“Mereka akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji, tetapi menggunakan visa kerja,” ujar Kombes Ronald, Jumat (18/4/2025).

Saat ini, kesepuluh calon jemaah haji non-prosedural itu sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik praktik keberangkatan ilegal tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk langkah selanjutnya,” tambahnya.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa para calon jemaah ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan berencana menuju Arab Saudi melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau visa amil.

Kecurigaan awal bermula saat petugas Imigrasi memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta–Malaysia pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Petugas sempat terkecoh karena rombongan ini membawa koper yang seragam, mirip jemaah haji atau umrah pada umumnya,” jelas Kompol Yandri.

Namun, diketahui bahwa penerbangan untuk umrah telah dihentikan sementara karena persiapan ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang. Kecurigaan tersebut membuat petugas menunda keberangkatan mereka dan menyerahkan seluruh rombongan—sembilan calon jemaah dan satu perwakilan dari biro travel—ke pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa rombongan ini difasilitasi oleh sebuah biro perjalanan bernama Travel KBG dan telah membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.

“Mereka mengaku diberangkatkan oleh pihak travel menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi,” ujar Kasatreskrim.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan agen travel dalam praktik haji ilegal ini dan memastikan langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat.

Penulis* / Editor Iyus

(sumber : tribrata.news.go.id)

About Post Author