KBK.News, BANJARMASIN– Seorang pria berinisial WY (49) digerebek di rumah kontrakannya di Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (13/1/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 33 paket sabu-sabu dengan berat total 4,63 gram. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi enam lembar plastik klip, satu botol obat warna putih, satu ponsel merek Realme warna biru toska, dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan WY. Ketika petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, mereka menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kolong teras rumah.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, WY masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Puji Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan WY merupakan hasil dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Penulis */ Editor: Iyus