Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pelaku Curanmor Sungai Lulut Akhirnya Dibekuk
KBK.News, BANJARMASIN– Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MAJ (27) dan AH (23) berhasil dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Timur setelah mencuri sepeda motor di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 05.20 Wita di halaman Langgar Darussalam Jalan Veteran Km 5,5 RT 05 RW 01 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto mengatakan, pelaku pertama yang diamankan adalah MAJ, setelah mencoba menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook.
MAJ diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 6736 AFE milik korban Hafizh Rumaidi (50), seorang ASN yang tinggal di Jalan Veteran Km 5,5 Gang Gt Seman, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat kejadian, korban baru selesai melaksanakan Sholat Subuh di Langgar Darussalam.
Namun ketika hendak pulang ke rumah, korban mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di halaman langgar sudah tidak berada di tempat.
Dari pengakuan korban, sepeda motor tersebut diparkir tanpa kunci stang karena kunci kendaraan sudah dalam kondisi rusak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah menerima laporan korban, anggota Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha melakukan penyelidikan hingga menemukan informasi bahwa motor korban hendak dijual melalui media sosial.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu dengan pelaku di halaman Indomaret Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat pertemuan berlangsung, petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang dijual pelaku. Hasilnya cocok dengan data kendaraan milik korban.
Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri menuju Jalan H Mahat Kasan bahkan sempat melompat ke area rawa-rawa. Meski demikian, anggota berhasil mengejar dan menangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Mandastana, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari hasil interogasi, MAJ mengaku melakukan pencurian bersama rekannya AH, yang berperan membantu mendorong sepeda motor saat aksi berlangsung.
Petugas kemudian mendatangi rumah AH di Jalan Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Morris.
Saat ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
