Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan Di Desa Gudang Hirang, Karena Pelaku Berusaha Kabur Saat Akan Ditangkap di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (24/10/2019).
Tersangka pelaku pembunuhan berlatar belakang perkelahian yang mengakibatkan Suryadi alias Yadi Dolar (45) tewas terkena sabetan parang berhasil dibekuk tim gabungan Polda Kalsel dan Kalteng. Kaki tersangka ditembak petugas, karena berusaha kabur saat akan diamankan.
Berselang 2 hari setelah duel maut antara suami dan mantan suami dari Wati yang di Desa Gudang Hirang, Y tersangka pelaku pembunuhan berhasil diamankan polisi. Tersangka berhasil diendus keberadaannya di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dalam upaya mengamankan tersangka pelaku pembunuhan ini polisi terpaksa menembak kaki terangka, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu M Rizky Fernandez ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa penangkapan tersangka pembunuhan berhasil pihaknya amankan. Menurutnya berdasarkan perintah Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, maka pihaknya bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di Wilayah Hukum Polda Kalteng di Palangkaraya.
“Tim gabungan Polres Banjar pada Kamis dinihari (24/10/2019) sekitar pukul 03.30 Wita berhasil diamankan di Wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” jelasnya (24/10/2019).
Baca Juga : Perkelahian Berujung Maut Antara Suami dan Mantan Suami
Setelah buron selama dua hari, pelaku yang membuat tewasnya Suryadi warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ahirnya tertangkap oleh tim gabungan polres banjar pada Kamis (24/10) sekitar pukul 3.30 wita di wilayah kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Atas perintah kapolres banjar, kita bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya di Kota Palangkaraya. Karena tersangka berusaha kabur melarikan diri, maka kita lumpuhkan dengan langkah terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” tegas Iptu M Rizky Fernandez.
Kasat Reskrim Polres Banjar ini mengungkapkan, tersangka kini menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka Y terancam dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” tandasnya.
Kasus perkelahian atau duel maut antara suami dan mantan suami dari Wati, Warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar membuat gempar masyarakat. Duel maut ini mengakibatkan Suryadi yang merupakan mantan suami Wati, bersimbah darah dan meninggal dunia akibat luka sabetan parang.
Setelah peristiwa perkelahian satu lawan satu ini, Y tersangka pelaku pembunuhan kabur ke Kota Palangkaraya. Berkat kesigapan pihak kepolisian tersangka akhirnya dapat ditangkap dan diamankan di Mapolres Banjar, Martapura.