Polres Banjar Akui Kesulitan Cari Bukti Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anak di Martapura
KBK.News, MARTAPURA – Setelah lebih dari tujuh bulan sejak dilaporkan, kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Martapura yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota kepolisian masih belum menemukan titik terang, Rabu (10/6/2026).
Sorotan publik di media sosial semakin menguat setelah keluarga korban mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Menanggapi hal itu, Polres Banjar akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa penyidikan tidak pernah dihentikan maupun dibiarkan mandek.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, Ipda Ibnu Ismanto, mengatakan penyidik hingga kini masih bekerja untuk mengungkap perkara yang dilaporkan sejak November 2025 tersebut. Namun, proses penyidikan terkendala minimnya alat bukti yang dapat memperjelas kronologi kejadian.
“Bukan tidak berjalan, tetapi memang saat ini kami mengalami kesulitan dalam mencari alat bukti yang dapat mendukung dan memperjelas perkara ini,” ujar Ibnu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap dua anak berinisial RDN (16) dan JNR (14) di kawasan Jalan Permata 2, Desa Bincau Muara, Martapura, pada 3 November 2025.
Melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi, korban mengaku sempat dihadang sekelompok orang saat pulang membeli makanan. Mereka disebut ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor sebelum diduga mengalami pengeroyokan. Dalam keterangannya, korban juga menyebut beberapa orang yang terlibat diduga merupakan anggota kepolisian.
Namun hingga memasuki bulan ketujuh penyidikan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan keseriusan penanganan perkara. Bahkan beredar informasi bahwa kasus tersebut berpotensi dihentikan karena dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Menanggapi hal itu, Ibnu menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau ada anggapan perkara ini tidak jalan, itu tidak benar. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas perkara. Mulai dari dokter forensik RSUD Ulin Banjarmasin, dokter yang melakukan visum terhadap korban, ahli psikologi, hingga ahli pidana.
Meski demikian, rangkaian pemeriksaan tersebut dinilai belum mampu memberikan gambaran yang cukup kuat untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Penyidik juga mengaku telah menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi kepada kuasa hukum pelapor dan membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses penyidikan.
“Kami sangat terbuka. Jika ada informasi, saksi, atau hal lain yang bisa membantu membuat perkara ini lebih jelas, kami siap menindaklanjutinya,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian, Ibnu menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 mengenai sekelompok remaja yang diduga mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah anggota kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan patroli dan pengamanan.
Sebanyak sembilan hingga sepuluh anggota yang berada di lokasi saat itu telah diperiksa oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan anggota yang berada di lokasi berbeda dengan keterangan yang disampaikan pelapor,” ungkapnya.
Mengenai luka yang dialami korban, hasil pemeriksaan dokter forensik disebut menunjukkan kemungkinan luka akibat benturan atau gesekan dengan benda keras. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa korban sempat terjatuh dari sepeda motor sebelum ditemukan petugas.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, anggota kepolisian yang berada di lokasi hanya membantu korban berdiri dengan menarik bagian bajunya.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, korban mengaku terjatuh dari motor dan kemudian dibantu berdiri,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah goresan pada sepeda motor yang digunakan korban.
Ibnu mengakui, kondisi lokasi kejadian menjadi salah satu hambatan utama dalam mengungkap kasus tersebut. Area kejadian disebut relatif sepi, minim penerangan, tidak memiliki kamera pengawas (CCTV), dan hingga kini belum ditemukan saksi yang benar-benar menyaksikan langsung peristiwa yang dilaporkan.
“Kami berharap ada saksi yang benar-benar melihat peristiwa tersebut sehingga dapat membantu membuat perkara ini lebih terang,” ujarnya.
Meski demikian, Polres Banjar memastikan penyidikan belum berakhir. Jika alat bukti yang dibutuhkan tidak kunjung terpenuhi, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur internal maupun eksternal, termasuk dari Polda Kalimantan Selatan, guna memastikan proses berjalan secara terbuka dan objektif.
Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti tidak mencukupi, perkara berpotensi dihentikan. Namun penghentian tersebut tidak bersifat permanen dan penyidikan dapat dibuka kembali sewaktu-waktu apabila ditemukan bukti baru.
“Kalau nantinya ada bukti baru, pastinya perkara ini masih bisa dilanjutkan kembali,” pung
Sementara itu, keluarga korban masih berharap kepolisian dapat mengungkap secara terang peristiwa yang mereka laporkan. Pasalnya, hingga kini pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada malam 3 November 2025 itu masih belum terjawab.
