Mantan bendahara Bawaslu Banjar berinisial SF belum diperiksa penyidik Polres Banjar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020, Selasa (12/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Fransiskus Manaan kepada awak media mengatakan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020. Untuk penyelidikan pihaknya telah meminta sejumlah keterangan kepada sejumlah orang.
Menurut Fransiskus Manaan, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya juga telah mengajukan permintaan audit terhadap pengelolaan keuangan di Bawaslu Banjar. Kita mengajukan audit untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang pihaknya tangani.
“Permintaan audit kami telah diterima dan hal itu untuk mengetahui nilai kerugian negara,” jelasnya, Selasa (12/10/2021).
Saat ditanya awak media, apakah mantan bendahara Bawaslu Banjar berinisial SF telah dilakukan pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Banjar ini menyatakan, bahwa belum.
” Sampai sekarang belum ada pemeriksaan terhadap (SF – Red) oknum mantan bendahara Bawaslu Banjar,” tegasnya.
Untuk proses pengungkapan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Banjar ini, Penyidik Polres Banjar telah meminta keterangan Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Banjar, Khalik.
Berdasarkan data yang terhimpun dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilbup Banjar 2020, KPU Banjar yang sebelumnya hanya menerima sekitar Rp 25 Miliar naik menjadi Rp 40.921.620.000. Kemudian untuk Bawaslu Banjar dari Rp 6,1 Miliar naik menjadi Rp 16.296.093.000.
Kasus dugaan korupsi di Bawaslu Banjar berawal dari mantan bendahara Bawaslu Banjar SF yang mengaku dirampok dengan kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar (12/4/2021) . Namun, setelah ditelusuri internal dari Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI tidak ditemukan indikasi perampokan.