KBK.News, MARTAPURA – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di parkiran Gang Ri’Ayah, Sekumpul Martapura, pada Minggu pagi sekitar pukul 10.30 WITA (13/10/2024).
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama mengatakan bahwa seorang pria yang mengaku bernama M.A. telah diamankan di Rumah Makan AZ Sekumpul, Martapura. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
“Berdasarkan pengakuan awal dari M.A., sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam yang ia curi pada Minggu (15/09/2024) pukul 12.30 WITA di parkiran Gang Ri’Ayah Sekumpul Martapura, telah dijual kepada seseorang bernama F.R., yang berdomisili di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan,” ujar AKP Bara Pratama Mahaputra, Kamis (17/10/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Bara, Tim Opsnal Polres Banjar yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam dengan dukungan dari Resmob Sat Reskrim dan Kamneg Sat Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan segera bergerak menuju kediaman F.R. di wilayah Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Pada pukul 22.15 WITA, F.R. beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan M.A., ia memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.800.000,- dari hasil penjualan sepeda motor tersebut,” sebutnya.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diketahui, M.A. bekerja sebagai tenaga jasa angkut barang dengan gerobak di Pasar Lima dan Ujung Murung, Banjarmasin.
Kasus tersebut, tambah Kasat Reskrim, saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan pelaku lainnya yang terlibat.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menjaga keamanan kendaraannya terutama di tempat-tempat umum seperti parkiran,” pungkasnya.