MARTAPURA – Dalam sebuah upacara resmi di Polres Banjar, Bripka Deny Wahyu Prasatyo Banit Sat Samapta secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari tugasnya. Senin(16/10/2023)
Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, dan dihadiri Wakapolres Banjar, PJU Polres Banjar, Kapolsek Jajaran Polres Banjar dan diikuti oleh Personil serta ASN Polres Banjar.
Dalam amanatnya Kapolres Banjar menekankan bahwa Upacara PTDH Ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor : Kep/215/IX/2023 tanggal 8 September 2023 tentang penghentian tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf b serta pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Bahwa sesungguhnya upacara seperti ini sama sekali tidak kita kehendaki dan seharusnya tidak perlu terjadi apabila yang bersangkutan benar-benar menyadari akan status fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat.
Namun, lanjut Ifan Hariyat, dengan berhati-hati dan demi tegaknya hukum serta aturan dan norma-norma yang berlaku maka upacara Ini harus dilaksanakan hal ini Tentunya merupakan wujud keseriusan Polri dalam penegakan aturan dan perundang-undangan yang berlaku secara tegas.
Kapolres Banjar mengingatkan kepada seluruh personil agar peristiwa ini hendaknya dijadikan pelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran maupun kejahatan.
“Marilah kita bangun Kehormatan dan martabat Polri melalui penegakan hukum peraturan dan norma-norma yang berlaku secara tegas objektif dan konsisten demi tercapainya suasana yang kondusif dan harmonis Demi kemajuan organisasi Polri khususnya di Polres Banjar,” tutupnya.