KBK.News, MARTAPURA – Viral di media sosial seorang pengendara dengan akun tiktok @Boy_Asis (Pintul Balap), yang mengeluh karena ditilang polisi di perempatan sekumpul Jalan Ahmad Yani KM 38, Kamis (26/9/2024).
Dalam video yang berdurasi 46 detik tersebut, pengendara tersebut mengaku telah membeli klepon dengan harga Rp 650 ribu.
“Kenapa jadi Rp.650 ribu? Karena langsung ditilang polisi di lampu merah. Sedih ada jua boy ae tapi yang ngaran kita handak becari, lakas-lakas ditabusi ae supaya bisa becari esok,” keluhnya di akun medsos beberapa hari yang lalu.
Artinya : Kenapa jadi Rp 650 ribu ? Karena langsung ditilang polisi di lampu merah, tentu saja sedih, nama nya kan kita mau mencari rezeki, makanya secepatnya ditebus supaya besok bisa bekerja lagi.
Viralnya video pengendara tersebut di berbagai akun media sosial Instagram dan Tiktok, membuat Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasat Lantas AKP Risda Idfira klarifikasi kronologis yang sebenarnya.
“Sebenarnya itu menurut saya dia sudah mempermalukan dirinya sendiri, karena dia yang salah, dia juga yang memviralkan,” ujar Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, Kamis (26/9/2024) sore.
Risda menjelaskan, saat itu petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar melaksanakan ploting sore dipersimpangan Lampu Merah Sekumpul.Petugas melihat seorang pengendara menggunakan motor full stiker tanpa adanya plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
“Kemudian ketika anggota Sat Lantas ingin menghampiri, pelanggar tersebut berbelok menepi dan berpura-pura membeli klepon,” tuturnya.
Lalu, lanjut Risda, petugas dengan sopan menanyakan surat menyuratnya, seperti SIM dan STNK karena yang bersangkutan tidak menggunakan TNBK depan dan belakang motornya. Tapi ketika di cek, STNK yang bersangkutan mati pajak. Jadi, dengan adanya pelanggaran tersebut anggota membawa pelanggar ini ke Pos Polisi Simpang Empat Sekumpul untuk dilakukan penilangan.
“Lalu, yang bersangkutan meminta bantu kepada pihak kepolisian untuk melakukan pembayaran tilang melalui BRIVA. Pihak kepolisian dengan rendah hati membantu melakukan pembayarannya hingga motor tersebut bisa dikeluarkan,” beber Risda.
“Namun setelah dibantu membayarkan denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui BRIVA. Yang bersangkutan dengan bangga memviralkan denda tersebut, tapi dengan kata-kata membeli klepon,” pungkasnya.
Pelanggar tersebut ternyata dikenakan pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 bahwa kendaraan bermotor tidak dipasang plat nomor polisi. Kedua, 288 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 5 bahwa kendaraan bermotor ini tidak dilengkapi dengan STNK dan 288 ayat 1 Jo pasal 70 ayat 2 bahwa STNK tersebut tidak ada pengesahan karena tidak bayar pajak.